thumbnail

Tafsir Surah An-Nuur Ayat 60

03 Februari 2023

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur : 60)


Penjelasan:

Dari Tafsir Al-Mukhtashar disebutkan:

Bagi wanita-wanita tua yang sudah mengalami menopause, tidak lagi hamil, tidak ingin menikah lagi, bagi mereka tidaklah berdosa jika menanggalkan sebagian pakaian mereka seperti selendang dan cadar yang tidak bermaksud menampakkan perhiasan tersembunyi yang diperintahkan untuk disembunyikan. Namun jika wanita-wanita tua tersebut tidak menanggalkan sebagian pakaiannya, maka itu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar apa yang kalian ucapkan, lagi Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan, tiada sesuatupun yang tersembunyi bagi-Nya, dan Dia pasti akan memberi kalian ganjaran atasnya.

7 Kiat Mempertahankan Kualitas Hidup pada Wanita di Masa Menopause Halaman  1 - Kompasiana.com

Foto: kompasiana

Kemudian dari Tafsir As-Sa’di disebutkan:

  • “dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung),” maksudnya adalah wanita-wanita yang telah berhenti dari persetubuhan dan syahwat.
  • “yang tiada ingin (kawin) lagi,” maksudnya adalah wanita-wanita yang tidak ingin menikah dan tidak menarik untuk dinikahi. Karena keadaannya yang sudah tua.
  • “tiadalah atas mereka dosa,” maksudnya adalah salah dan dosa.
  • “menanggalkan pakaian mereka,” maksudnya adalah baju luar seperti khimar dan semisalnya, yang telah Allah perintahkan kepada para wanita, “supaya mereka menurunkan khimar mereka di atas dada mereka” (An-Nuur:24)


Adapun menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi bahwa yang dimaksud dengan pakaian yang mereka tanggalkan adalah jilbab (pakaian wanita ketika keluar rumah). Adapun bagi wanita yang sudah menopause (tidak mengalami haidh dan tidak bisa memiliki keturunan lagi), maka tidak mengapa mereka tidak mengenakan pakaian luar tersebut, asalkan pakaian yang dipakai bukanlah pakaian berhias diri.

Lalu ayat “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka” maksudnya adalah mengenakan pakaian luar saat berada di luar rumah itu lebih baik daripada menanggalkannya.

Pemahaman Fase Menopause Bagi Perempuan Berusia 40an dan Cara Mengatasinya  - Bincang Muslimah

Foto: bincang muslimah

Sehingga dari beberapa penjelasan di atas, disimpulkan bahwa wanita-wanita yang sudah mengalami menopause yang tidak mau menikah lagi karena sudah sepuh, mereka boleh melepaskan pakaian yang dipakai di luar rumah seperti abaya, jilbab, rida’, khimar karena mereka tidak lagi menimbulkan godaan. Allahu A'lam.

Referensi: pakaian muslimah bagi wanita menopause


Download Aplikasi Muslimlife sekarang juga !
Playstore
Appstore
Topik Terkait :

Baca Artikel dan Berita Lainnya :