Sobat Muslimlife pernah mendengar orang yang bertanya, apakah memotong kuku saat haid dilarang? Lalu, benarkah tidak boleh? Yuk simak ulasan berikut.
Foto: popmama.com
Memotong Kuku saat Haid
Mengenai hal ini, Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa wanita yang haid atau nifas tetap harus menjaga kebersihan tubuhnya. Maka dengan begitu, memotong kuku saat sedang haid tidaklah dilarang dalam agama. Adapun dalam hal adat setiap daerah yang berbeda-beda, bisa saja ada kepercayaan orang-orang jaman dulu yang melarang, adapula yang tidak melarang. Namun dalam agama, belum ada dalil yang melarang pra wanita yang sedang haid untuk memotong kuku, bahkan ini wajib karena termasuk membersihkan tubuh.
Larangan Memotong Kuku Dalam Islam
Foto: orami.co.id
Dalam Islam, ada larangan bagi muslim memotong kuku, yakni ketika sedang berkurban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya” [HR. Muslim no. 1977]
Kemudian dalam lafazh lainnya:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban” [HR. Muslim no. 1977]
Kesimpulan
Memotong kuku dan rambut bagi wanita yang sedang haid atau nifas hukumnya tidak dilarang dan boleh-boleh saja.
Referensi: hukum memotong kuku saat haid dalam islam, larangan mencukur rambut dan memotong -kuku bagi-yang ingin berqurban