Foto: Orami
Henna atau pewarna biasanya digunakan wanita untuk menghiasi tangan dan kakinya. Henna yang juga dikenal dengan nama “pacar kuku” terbuat dari bahan tumbuhan bernama “henna” (Lawsonia genus).
Apa Hukum Memakai Henna?
Memakai henna hukum asalnya mubah atau bole). Nabi Shallallahu’ alaihi Wasallam menganjurkan memakai henna bagi wanita agar tidak serupa dengan laki-laki. Dari Aisyah radhiallahu ’anha, beliau berkata:
أومأت امرأة من وراء ستر بيدها كتاب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقبض رسول الله صلى الله عليه وسلم يده فقال: ما أدري أيد رجل أم يد امرأة؟ قالت : بل امرأة . قال صلى الله عليه وسلم : لو كنت امرأة لغيرت أظفارك يعني بالحناء
“Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah tulisan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menahan tangan beliau dan berkata, ”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi Shallallahu’ alaihi Wasallam bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna” [HR. Abu Daud 4166]
Sebagian ulama mengatakan hukum memakai henna adalah mustahab (sunnah), salah satunya adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Bahkan memakai henna termasuk salah satu cara berhias untuk suami, sehingga diharapkan melanggengkan rumah tangga. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan: “Tidak mengapa menggunakan henna bagi wanita di kaki-kaki mereka dan di tangan-tangan mereka dengan bentuk dan corak apapun. Karena memang wanita itu dituntut untuk berhias di hadapan suami mereka.”
Foto: Tribun Shopping
Dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, beliau berkata: “Mewarnai tangan dengan henna adalah perkara yang sudah ma’ruf di kalangan wanita. Ini adalah kebiasaan mereka dalam berhias. Selama hal ini bisa mempercantik wanita maka ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat untuk berhias diri di hadapan suami mereka, baik itu mewarnai semua jari mereka atau pun tidak semuanya. Adapun memakai manaakir (nail polish; cutex; kutek) hukumnya haram bagi wanita yang sedang tidak haid, karena itu menghalangi air wudhu sampai ke kulit. Kecuali jika dihilangkan dulu sebelum berwudhu,”
Menampakkan Henna Kepada yang Bukan Mahram
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Wajib diketahui bahwasanya henna itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan seorang wanita kecuali kepada orang-orang yang dibolehkan oleh Allah untuk menampakkan perhiasan kepadanya. Maksudnya, tidak boleh ditampakkan kepada para lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Maka jika ia ingin pergi ke pasar untuk suatu kebutuhan misalnya, maka wajib ia memakai kaus kaki jika ia memakai henna pada kakinya ketika itu. Demikian juga henna pada telapak (dan punggung) tangan, wajib untuk di tutup dari orang-orang. Dan memang menutup telapak (dan punggung) tangan itu disyariatkan, jika di sekelilingnya itu terdapat para lelaki ajnabi. Baik ia memakai henna ataupun tidak.”
Demikian semoga bermanfaat. Allahu A'lam.
Referensi: memakai pacar kuku