thumbnail

Kulik Tentang Muamalah dengan non-Muslim

27 Februari 2023

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para Sahabat radhiyallahu ’anhum memberikan contoh kepada kita bahwa boleh bermu’amalah dengan non-Muslim, namun dengan beberapa hal yang harus diperhatikan agar tetap sesuai syari'ah, yakni:


1. Boleh bertransaksi dalam hal perdagangan, sewa-menyewa dan jual-beli barang.

Yang perlu diperhatikan adalah alat tukar dan barangnya harus yang dibenarkan dalam Islam.


2. Wakaf dari non-Muslim diperbolehkankan, selama wakaf itu pada hal-hal dimana wakaf tersebut juga dibolehkan terhadap kaum Muslimin.

Contohnya untum perbaikan jalan, donasi fakir miskin, atau sebagainya.


3. Boleh pinjam-meminjam dengan mereka, walaupun dengan cara menggadai barang.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ، بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sementara baju besi beliau tergadaikan kepada orang yahudi untuk jaminan 30 sha’ gandum kasar. (HR. Bukhari 2916 & Ahmad 3471)


4. Para non-muslim yang berada di negeri Muslim dan para non-muslim yang sudah melakukan perjanjian damai dengan negeri Muslim, maka mereka tidak boleh diganggu, selama mereka melaksanakan kewajiban dan tetap mematuhi perjanjian.

Bagaimanakah Hukum Bermuamalah dengan Non-Muslim? - Majelis Ulama Indonesia

Foto: Majelis Ulama Indonesia

5. Hukum qishas atas nyawa dan lainnya juga berlaku bagi mereka.

6. Hukum qishas atas nyawa dan yang lainnya juga diberlakukan kepada mereka.

7. Boleh melakukan perjanjian damai dengan mereka dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan umum

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِن جَنَحُواْ لِلسّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya…” [QS. Al-Anfaal: 61]

Namun yang harus diperhatikan adalah perjanjian damai tersebut harus bersifat sementara dan tidak berlaku selamanya.


8. Darah, harta dan kehormatan para Dzimmi (non-muslim yang berada di negeri Muslim) dan Mu’ahad (non-muslim yang punya perjanjian damai dengan negeri Muslim) tidak boleh ditumpahkan darahnya (haram), jika mereka itu bukan kafir Harbi yang memerangi kaum Muslimin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 لَّا يَنْهَنكُمُ اللَّهُ عَن الَّذِينَ لَمْ يُقَتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ تُخْرِجُوكُم مِّن دِيَرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ تُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [QS. Al-Mumtahanah: 8]


Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنْ رِيْحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسيرَة أَرْبَعيْنَ عَامًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka ia tidak akan mencium aroma Surga. Sesungguhnya aroma Surga dapat tercium dari (jarak) perjalan 40 tahun.” (HR. Al-Bukhari, no. 3166, An-Nasai VIII/25, Ibnu Majah no. 2686 dari Sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhu)


Maka, ayat dan hadist di atas menunjukkan bahwa non-Muslim tidak boleh ditumpahkan darahnya, begitupun terhadap seorang Muslim.

Referensi: muamalah dengan orang kafir


👋🏾Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabaraktuh, Sobat Muslimlife...

Yuk move on ke dompet digital yang #NyamanDipakai karena ekosistemnya FULL SYARIAH dan GRATIS biaya top-up saldo.

1 aplikasi untuk serunya beli/bayar:

🟢Pulsa

🟢Paket Data

🟢PLN

🔵Pascabayar

🔵E-money

🔵PDAM

🔵BPJS

Ikutin video tutorial proses registrasi, top-up/isi saldo dan melakukan transaksi menggunakan Muslimlife Pay dengan cara klik link video tutorial akses Muslimlife Pay

Top-upnya Gratis, Ekosistemnya Syariah Lagi!

Fix, Muslimlife Pay Idaman Banget.


Ada saran & keresahan? ☎️Hubungi Admin: 0813-6261-8258

#MuslimlifeMenjawabKeresahanmu


Download Aplikasi Muslimlife sekarang juga !
Playstore
Appstore
Topik Terkait :

Baca Artikel dan Berita Lainnya :