thumbnail

Islam dan Wanita yang Berkarir

09 Maret 2023

Pendapat Ulama

Tetdapat beberapa pendapat ulama tentang wanita yang berkarir atau bekerja diluar rumah, yakni:


1. Mubah atau boleh

Pendapat pertama ini tidak melarang wanita bekerja di luar rumah, asalkan wanita tersebut paham dan memenuhi syarat-syarat yang membolehkan wanita bekerja di luar rumah, yakni: 

  • Berpakaian syar’i

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An Nur : 31)


Para wanita wajib menutup aurat mereka, kecuali bagian yang boleh nampak darinya, seperti wajah dan telapak tangan. Pakaian yang digunakan juga harus syar'i, yakni tidak ketat, tebal dan tidak transparan, tidak berwarna mencolok (yang menggoda).


  • Aman dari fitnah

Semua yang ada pada wanita adalah aurat. Adapun yang dimaksud aman dari fitnah adalah wanita yang dari keluar sampai pulang lagi ke rumah, tetap terjaga agama, kehormatan, dan kesucian dirinya.

Maka untuk menghindari fitnah, hendaknya wanita menghindari pekerjaan dimana pria dan wanita bercampur baur ataupun berduaan dengan yang bukan mahram, menjaga sikap dan tutur kata (menundukkan pandangan, berjalan sewajarnya dan tidak berlenggak-lenggok serta tidak melembutkan suara).


  • Mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah

Ketika Karier Menjadi Pilihan Muslimah, Ini Syaratnya!

Foto: Kalam sindonews

Wanita tidak boleh keluar rumah tanpa izin dari suaminya. Adapun yang belum menikah, hendaknya mendapat izin dari orang tua atau walinya. Yang dimaksud dengan Wali adalah kerabat dari wanita, yang mencakup sisi nasabiyah (garis keturunan), sisi sababiyah (tali pernikahan, yaitu suami), sisi ulul arham (kerabat jauh, yakni saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta keturunan laki-laki dari keduanya), dan sisi pemimpin (yaitu hakim dalam pernikahan atau yang mempunyai wewenang seperti hakim). 


  • Tetap menjalankan kewajibannya di rumah

Wanita yang bekerja di luar rumah tidak boleh lupa atau lalai dengan tugasnya yang utama, yakni mengurus rumah tangganya. 


  • Tidak menjadi pemimpin bagi kaum lelaki


2. Haram

Adapun pendapat ulama lain tentang wanita karir adalah tidak sesuai dengan ajaran islam, karena wanita hakikatnya bekerja dalam rumah untuk mengurus rumah tangga. Mengingat wanita yang bekerja atau berkarir diluar rumah cenderung lupa akan tugas dan kewajibannya dalam rumah tangga. Bahkan banyak yang berpenghasilan lebih banyak dari suami, ia akan merasa lebih tinggi dan memicu sikap durhaka.

Perempuan dalam Dunia Dakwah dan Kerja

Foto: DT Peduli

3. Wajib

Pendapat ulama lainnya adalah wajib bekerja, yaitu bagi wanita yang dalam kondisi tidak ada orang lain dalam keluarganya yang dapat menafkahinya, seperti orangtua yang sedang sakit. Begitupun bagi seorang istri, juga dapat mencari nafkah menggantikan suaminya yang sakit dan tidak mampu bekerja.

Demikianlah beberapa perbedaan pendapat tentang wanita yang bekerja. Maka, marilah saudariku untuk memahami dan melaksanakan syarat dan syariat dalam islam ketika hendak bekerja keluar rumah. Allahu A'lam.

Referensi: wanita bekerja dalam islam


👋🏾Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabaraktuh, Sobat Muslimlife...

Yuk move on ke dompet digital yang #NyamanDipakai karena ekosistemnya FULL SYARIAH dan GRATIS biaya top-up saldo.

1 aplikasi untuk serunya beli/bayar:

🟢Pulsa

🟢Paket Data

🟢PLN

🔵Pascabayar

🔵E-money

🔵PDAM

🔵BPJS

Ikutin video tutorial proses registrasi, top-up/isi saldo dan melakukan transaksi menggunakan Muslimlife Pay dengan cara klik link video tutorial akses Muslimlife Pay

Top-upnya Gratis, Ekosistemnya Syariah Lagi!

Fix, Muslimlife Pay Idaman Banget.


Ada saran & keresahan? ☎️Hubungi Admin: 0813-6261-8258

#MuslimlifeMenjawabKeresahanmu


Download Aplikasi Muslimlife sekarang juga !
Playstore
Appstore
Topik Terkait :

Baca Artikel dan Berita Lainnya :