Foto: chanelmuslim.com
Childfree dikenal sebaga keputusan antara suami dan istri yang bersama-sama tidak ingin memiliki anak, dengan alasan tertentu. Konsep childfree yang menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial ini masih menjadi pro dan kontra di dunia. Maka munculah pertanyaan, bagaimana Islam memandang konsep childfree ini?
Pandangan Masyarakat Indonesia
Di Indonesia, masyarakat secara umum sangat percaya bahwa memiliki anak setelah menikah adalah sebuah keharusan, sebagai penerus keturunan dan ahli waris. Kehadiran anak pula diyakini menambah ikatan antara suami-istri dalam meningkatkan kepuasan dan komitmen perkawinan.
Dari penelitian Journal Eduvest, bahwa suami-istri yang memutuskan childfree dalam pandangan Islam adalah perbuatan yang tidak sesuai kodrat.
Pandangan dalam Islam
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para pengikutnya agar menikahi wanita yang subur agar memiliki anak. Maka sudah pasti, konsep childfree tidaklah sesuai dengan ajaran Islam. Berikut beberapa alasannya:
1. Memiliki Anak adalah Fitrah Manusia
Foto: goalcast
Sudah kodratnya, seorang istri atas izin Allah bisa hamil dan kemudian melahirkan anak-anaknya. Anak-anak yang menjadi penerus keturunan adalah permata hati dan kebahagiaan bagi orang tua dan keluarga besar. Allah Ta'ala berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَاب
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” [QS Ali ‘Imran: 14]
Maka pada umumnya, orang tua akan bersedih dan berusaha agar Allah mengizinkan menganugrahi anak atau keturunan bagi mereka. Para nabi yang pernah mengalami hal ini, maka mereka pun berdo'a kepada Allah Ta'ala agar dikaruniai anak. Contoh do'a Nabi Zakaria adalah:
“Dan (ingatlah kisah) Zakaria, ketika dia menyeru Tuhannya, ‘Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik. Maka Kami memperkenankan do’anya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung.” [QS. Al-Anbiya’: 89-90]
2. Mendidik Anak Termasuk Sunnah
Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu berkata: “Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata: ‘Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” [HR Ibnu Hibban]
3. Banyak Perintah agar Muslim Memiliki dan Memperbanyak Keturunan
Anak atau keturunan yang banyak adalah karunia. Hal ini sudah pernah diperingatkan ketika masa Kaum Nabi Syu’aib, yakni bahwa karunia mereka adalah jumlah yang banyak, padahal dahulunya sedikit.
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
“Dan ingatlah di waktu dahulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” [QS Al-A’raf: 86]
4. Anak Mendatangkan Rezeki
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” [QS Al-Isra’: 31]
Ingatlah wahai Sobat Muslimlife, bahwa setiap makhluk sudah Allah jamin rezekinya. Allah sang pencipta seluruh alam semesta, sehingga Allah tentu yang paling tahu atas segalanya. Allah Ta'ala berfirman:
قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ ۗ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
“Katakanlah, ‘Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah?” [QS Al-Baqarah: 140]
5. Anak adalah Amal Jariyyah
Memiliki dan mendidik anak yang soleh akan menjadi amal jariyah bagi orang tuanya. Anak yang soleh akan mendo'akan orang tuanya, baik selama hidup atau ketika sudah meninggal dunia. Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ
“Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga.
Maka ia pun bertanya: ‘Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?’ Allah menjawab: ‘Berkat istighfar anakmu bagi dirimu.” [HR Ahmad]
Hukum Childfree dalam Islam
Dilansir dari NU Online, Islam melihat motif dan cara bagi suami-istri yang memutuskan untuk childfree, apakah termasuk yang dilarang atau tidak.
Merujuk Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H/25-28 November 1989 M, mematikan fungsi berketurunan secara mutlak hukumnya adalah haram.
Walaupun sebenarnya bahasan Muktamar adalah hukum vasektomi dan tubektomi, tapi ini jelas melarang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi, maka hal ini bisa juga menjadi alasan hukum childfree. Dengan kata lain, bahwa jika childfree dilakukan melalui cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, maka jelas tidak boleh.
Kemudian jika childfree dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan, maka termasuk kategori makruh. Hal ini sesuai pendapat Syekh Ibrahim Al-Bajuri:
“Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total; hukum perempuan menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hâsyiyyatul Bâjuri ‘alâ Ibni Qasim Al-Ghazi).
Maka dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dari cara suami istri merealisasikan pilihan childfree, terdapat dua hukumnya, yakni:
Allahu A'lam.
Referensi: childfree dalam islam
👋🏾Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabaraktuh, Sobat Muslimlife.
Yuk move on ke dompet digital yang #NyamanDipakai karena ekosistemnya FULL SYARIAH dan GRATIS biaya top-up saldo.
1 aplikasi untuk serunya beli/bayar:
🟢Pulsa
🟢Paket Data
🟢PLN
🔵Pascabayar
🔵E-money
🔵PDAM
🔵BPJS
Ikutin video tutorial proses registrasi, top-up/isi saldo dan melakukan transaksi menggunakan Muslimlife Pay dengan cara klik link video tutorial akses Muslimlife Pay
Top-upnya Gratis, Ekosistemnya Syariah Lagi!
Fix, Muslimlife Pay Idaman Banget.
Ada saran & keresahan? ☎️Hubungi Admin: 0813-6261-8258
#MuslimlifeMenjawabKeresahanmu