Di bulan agustus ini, Indonesia
mulai dimeriahkan dengan pernak-pernik kemerdekaan dan cinta tanah air, karena
di bulan ini Indonesia berhasil merdeka dari belenggu penjajahan 77 tahun yang
lalu. Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap konsep membela tanah air?
Islam
telah mengangkat status dan kedudukan cinta tanah air sebagai nilai yang sangat
penting. Cinta tanah air dan mempertahankan keberadaannya menjadi kewajiban
bagi seorang muslim. Siapapun yang memanipulasi konsep-konsep ini dianggap
pengkhianat berdasarkan turan Syara' dan perundang-undangan.
Syekh Mahmoud menjelaskan bahwa
Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam telah memberi contoh yang luar biasa
bagaimana konsep mencintai tanah air. Saat hijrah dari Kota Makkah ke Kota Madinah
beliau sempat berdiri di perbatasan kota Makkah dan menatapnya dengan sedih
lantas bersabda:
ما أطيبَكِ من بلدٍ وأحبَّكِ
إليَّ، ولولا أنَّ قومي أخرجوني منكِ ما سَكَنتُ غيرَكِ
Artinya :
“Alangkah baiknya kau sebagai
negeri (kota) dan betapa cintanya diriku terhadapmu. Seandainya kaumku tidak
mengusirku darimu (Makkah), niscaya aku tidak akan tinggal di kota selainmu.”
(HR At-Tirmidzi)
Agama Islam merupakan agama
pertama yang merealisasikan konsep kewarganegaraan. Rasulullah Shallahu Alaihi
Wassalam ketika hijrah ke Kota Madinah, beliau
membangun masjid, mempersatukan
persaudaraan antara Kaum Muhajirin dan Anshar, lalu membuat perjanjian
dan pakta dengan non-Muslim di kota yang dihuni orang Yahudi, Kristen, dan
Majusi. Pakta tersebut kemudian dikenal sebagai Piagam Madinah yang merupakan
sistem konstitusi pertama di dunia. Tanggung jawab untuk membela tanah air
tidak hanya tanggung jawab kaum muslim namun juga kaum-kaum lainnya yang
menempati kota. Ketika itu Rasulullah
Shallahu Alaihi Wassalam bersabda kepada orang Yahudi dan penganut agama
lainnya,"Kalian memiliki hak sebagaimana hak yang dimiliki kaum Muslim, dan kalian semua
mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban yang dibebankan kaum muslimin.”
Dalam konteks Indonesia, Syekh KH Hasyim Asy’ari menyerukan ungkapan “hubbul wathan minal iman” (cinta Tanah Air merupakan manifestasi dari keimanan) lalu digelorakan para kiai, syekh, tuan guru dan para ulama seluruh Nusantara. Ungkapan ini kemudian membangkitkan sikap bela negara dan dapat menggetarkan mental para penjajah.
Foto : Media Pakuan
Dalam konteks mengisi kemerdekaan
seperti saat ini, tugas seorang Muslim harus tetap setia dan mencintai tanah
airnya, melindungi dan mempertahankannya dengan segala cara yang dia miliki dan
dia mampu melakukannya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Karena sikap
ini selaras dengan akal sehat dan didukung akidah Islamiyyah dan sunnah
Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam.
Menurut Saleh bin Ali Abu Arrad seluruh warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk menjunjung tinggi dan membela tanah airnya. Adapun beberapa cara yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Mendidik setiap warga negara dari usia muda untuk mencinta tanah air melalui kegiatan kebaikan, sebagaiman firman Allah Ta’ala dalam Alqur’an :
هَلْ
جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ
Artinya :
“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS Ar-Rahman: 60)
2. Menciptakan rasa saling mencintai dan menghormati di antara sesama anak bangsa dimana pun berada, sehingga tercipta suasana kerukunan, persaudaraan yang sinergi dan kompak dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
3. Memperjelas makna cinta tanah air tersebut, melalui berbagai institusi pendidikan di masyarakat, seperti keluarga, sekolah, masjid, klub, tempat kerja, serta melalui berbagai media, baik berupa bacaan maupun audio visual.
4. Setiap anak bangsa bekerja dengan sungguh-sungguh, melaksanakan segala tugas dan kewajibannya, demi kehidupan yang berguna bagi tanah airnya.
5. Menanamkan kepada anak bangsa untuk menghargai kekayaan bangsa dan apa yang dimilikinya serta melestarikan segala fasilitas yang ada di dalamnya, sehingga semua warga negara dapat menikmatinya.
6. Berkontribusi aktif dan positif terhadap segala sesuatu yang mengabdi dan memuliakan bangsa, dalam bidang apapun, baik kontribusi verbal, praktis maupun intelektual. Karena pada dasarnya setiap warga harus berkarya yang berguna bagi dirinya dan tanah airnya.
7. Menangani setiap masalah yang mengarah pada pelanggaran keamanan dan keselamatan tanah air dengan cara-cara yang dibenarkan syariat dan peraturan yang berlaku di suatu negara.
8. Membela tanah air dalam situasi bagaimanapun, dan mempertahankannya dilakukan baik dengan kata-kata atau dengan tindakan.
Semua bentuk kecintaan terhadap
tanah air itu haruslah di dasarkan dalam koridor syariat Islam dan tidak
bertentangan dengan segala peraturan yang ada.
Sumber : Cinta Tanah Air