thumbnail

Anak Angkat, Bisakah Jadi Mahram?

08 Februari 2023

Assalamu'alaykum Sobat Muslimlife. Adakah yang berniat atau sudah mempunya anak angkat? Lalu adakah terpintas pertanyaan, jika anak angkat disusui oleh istri, bisa kah anak angkat tersebut menjadi mahram? Nah, kali ini akan dibahas tentang bagaimana cara agar anak yang diangkat menjadi mahram.

Anak-anak Kita | Prokalteng

Foto: prokalteng

Zaman Jahiliyah

Di zaman jahiliyah dulu, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Dikisahkan, dulu Khadijah radhiyallahu ‘anha memiliki budak bernama Zaid bin Haritsah. Kemudian, Zaid bin Haritsah dihadiahkan untuk suaminya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus sebagai nabi. Rasulullah pun membebaskan Zaid bin Haritsah dan menjadikannya sebagai anak angkat. Semenjak itu, ia dikenal dengan sebutan, Zaid bin Muhammad.


Setelah Islam Datang

Setelah islam datang, aturan ini dihapus. Allah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 4:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ

“…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.”


Sekolah Ramah Anak Dalam Satuan Pendidikan

Foto: smpn6luwuk.sch.id

Kemudian dari hadist riwayat Bukhari 4782 dan Muslim  2425, Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan dari ayat di atas, yakni:

أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ

Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” 


Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram

Berikut 2 cara agar anak angkat bisa menjadi mahram:

1. Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami

Contohnya adalah mengambil anak angkat perempuan dari saudara suami, misalnya keponakan suami. Karena keponakan, maka anak tersebut adalah mahram. Begitu pun sebaliknya, jika mau menngambil anak laki-laki, hendaknya mengambil anak laki-laki dari saudara kandung sang istri. Yang perlu diperhatikan adalah status anak angkat tidaklah seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan baginya.


2. Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan

Dalam hadist riwayat Bukhari no. 2645, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” 


Contoh Kasus

"Saya dan istri mengangkat anak perempuan usia 1 tahun 2 bulan. Dan saya punya adik laki-laki yang mempunyai anak perempuan yang berumur 1 tahun 8 bulan. Jika begini, bolehkah anak angkat saya disusui oleh istri adik saya agar menjadi mahram saya?"

Maka untuk contoh kasus di atas, jawaban Ustadz Ammi Nur Baits adalah:

Saat anak angkat disusui oleh istri adik anda, maka hubungan mahram anak angkat tersebut dengan anda menjadi paman persusuan.


Ada 2 syarat yang perlu diperhatikan dalam persusuan yang bisa menyebabkan mahram, yakni:

1. Usia bayi sebelum 2 tahun

Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِيْ حَوْلَيْنِ

“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” [HR. Baihaqi  1544]


2. Minimal 5 kali persusuan

Adapun batasan satu kali persusuan saat bayi menyusu adalah sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASInya.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan:

كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ

“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” [HR. Muslim 3670, Nasai 3320 dan yang lainnya]

Allahu a’lam.

Referensi: solusi anak angkat jadi mahram


Download Aplikasi Muslimlife sekarang juga !
Playstore
Appstore
Topik Terkait :

Baca Artikel dan Berita Lainnya :