Beberapa waktu yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama mengganti logo halal MUI dengan logo baru versi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terlepas dari kontroversi mengenai bentuk logo yang baru, sebenarnya bagaimana sih makanan atau produk dapat dikatakan halal?
Dalam Islam, makanan dapat dikatakan sebagai makanan halal ketika telah memenuhi beberapa kriteria, yaitu :
Halal
secara wujud menurut hukum syariat
Kirteria pertema ini menjelaskan bahwa semua
makanan asal hukumnya adalah halal, kecuali yang sudah jelas disebut haram
dalam Al Quran dan sunnah, yakni dalam surat Al Maidah (5) ayat 3:
رِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ
لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala.”
Makanan yang dimakan juga sebaiknya bukanlah makanan yang kotor maupun menjijikkan. Makanan yang kotor dan menjijikkan apabila dikonsumsi bisa membahayakan kesehatan. Selain itu, makanan halal juga bukan makanan yang mendatangkan mudharat, merusak akal, juga merusak moral dan aqidah.
Halal
dari sisi cara mendapatkannya
Dalam kriteria ini, makanan yang secara wujud merupakan makanan halal bisa menjadi haram untuk dikonsumsi apabila diperoleh dengan cara yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Misalnya makanan yang diperoleh dengan uang yang berasal dari pekerjaan haram seperti mencuri, korupsi, menipu, berzina, riba, dan lainnya. Cara-cara haram tersebut yang membuat memakan tersebut menjadi haram.
Halal dari sisi cara pengolahannya
Proses mengolah makanan juga menentukan apakah makanan itu tetap halal atau tidak. Beberapa bumbu masakan yang diketahui mengandung hal haram, dapat merusak makanan halal yang dimasak sehingga tidak boleh dikonsumsi. Misalnya ayam, jika dimasak dengan menggunakan minyak babi atau peralatan bekas memasak daging babi, atau arak, maka akan menjadi makanan haram.
Halal
dari sisi cara penyajiannya
Cara penyajian makanan dengan cara yang kurang
baik juga dapat membuat makanan menjadi haram untuk dikonsumsi. Nabi Muhammad
SAW melarang umat Islam menggunakan emas sebagai peralatan makan, termasuk
piring atau gelas dan sendok garpu.
Sebagai umat Islam, sebenarnya kita tidak perlu terlalu risau untuk memilih makanan yang layak untuk dikonsumsi, karena pada dasarnya sudah banyak makanan halal yang disediakan Allah Ta’ala kepada kita. Hanya saja kita harus lebih memperhatikan makanan yang kita konsumsi agar apa ayang kita makan tidak memberikan kerugian bagi diri kita.
🚨🚨🚨Panggilan Kebaikan
Ayo akses semua video premium dengan berlangganan di Aplikasi Muslimlife🤩
✅Cuma 500/hari❣️
✅Dengan berlangganan, kita bisa akses semua video premium di Aplikasi Muslimlife
✅Belajarnya praktis💪 Bisa diakses kapan saja & dimana saja
✅Metode pembayaran mudah & beragam
✅Ada 3 paket berlangganan : 15.000/1 bulan, 70.000/6 bulan & 120.000/tahun (lebih hemat)
💌Buruaann, belajar agama jangan ditunda-tunda yaa😊
🙏Barakallahu Fii Kum. Semoga Allah memudahkan semua urusan kita, Aamiin🤲
Referensi :
https://tirto.id/kriteria-makanan-halal-menurut-islam-gju
#MuslimlifeMenjawabKeresahanmu